User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91957--21-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pelaporan SPT PPh 22 apakah bisa dilakukan secara offline (kertas) atau bisa online? klo di per 02/2019 tidak menyebutkan secara spesifik terkait pph 22

Jawaban

Tetap mengacu ke pasal 4 ayat (1) per 02/2019 ya.. Bila memenuhi, maka wajib elektronik. Spt dapat dilaporkan melalui csv ke kpp atau ASP

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/91957--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1