User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91954--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bu, saya tanya perusahaan saya ada mau import mesin, tapi itu ada tambahan pekerjaan atas jasa Modifikasi mesin, itu perlakuan PPH atas jasa tersebut bagaimana ya? mohon bantuannya mas mba?

Jawaban

Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan, merupakan objek pemotongan pph 26. Kalau memang ada dua transaksi pembelian/impor mesin kemudian ada tagihan tambahan atas jasa yg diberikan dalam keperluan impor tsb maka jasanya terutang pph 26, tarif 20% kecuali ada DGT

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/91954--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1