faq1:5k19:91923--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami ada kontrak sewa mobil, akan tetapi kami memutuskan kontrak sebelum periode berakhir, untuk itu kami dikenakan biaya early termination ( semacam penalty karena memutuskan kontrak sebelum berakhir, yang kami tanyakan apakah Biaya ini terhutang PPN?
Jawaban
Suatu transaksi kan terutang PPN jika ada penyerahan bkp/jkp yg terjadi. Coba dipastikan menurut wp dari pengenaan penalty tsb apa ada jkp/bkp yg diserahkan. Kalau hanya berupa pembayaran dan menerima uang tanpa ada penyerahan bkp/jkp, uang sendiri kan bukan objek PPN ya sehingga bisa jadi tidak dikenakan PPN
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/91923--22-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1