faq1:5k19:91893--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT ABC akan membagikan dividen, dan pemegang saham PT ABC tsb adalah badan usaha PT DEF dengan status Non Efektif. Pemegang saham PT DEF adalah orang pribadi. Apakah pembagian dividen dari PT ABC harus ke badan usaha PT DEF terlebih dahulu, atau bisa langsung ke orang pribadi yg nota bene adalah pemegang saham PT DEF …. Terima Kasih. Kemudian apakah PT DEF harus di aktifkan terlebih dahulu sebelum pembagian dividen tsb?
Jawaban
sewajarnya yang memiliki saham lah yang menerima dividen. pastikan lagi ke wp siapa penerima dividennya. dividen yang diterima oleh WPDN dikecualikan dari objek pajak sesuai PMK-18/2021. dari perpajakan, belum menemukan ada aturan yang mengharuskan penerima dividen mengaktifkan npwp dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/91893--26-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)