faq1:5k19:91875--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp leasing mau menerbitkan faktur. Transaksinya rental 2 th 200 juta kemudian dibeli dengan harga 800 juta. Karena pembukuan menggunalan Capital lease maka dicata penjualan 1 m di awal. Untuk pembayaran sesuai kontrak, rental terlebih dahulu sehingga belum diterbitkan yg 800 juta. Untuk dpp di FP nya itu 200 sesuai sewa terlebih dahulu atau 1M sesuai pencatatan tsb?
Jawaban
untuk pemungutan PPN nya masih mengacu ke KMK-1169/1991 dan SE-129/2010. untuk finance lease, penyerahan jasa nya tidak dikenakan PPN karena merupakan jasa pembiayaan. penyerahan BKP dari lessor kepada lessee diterbitkan FP dengan dpp : Harga Jual, tidak termasuk unsur bunga yang diminta atau seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/91875--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1