faq1:5k19:91872--26-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
impor pake pihak ketiga, kata AR gabisa dikreditin karena ntpn bukan atas nama wp, apakah benar?
Jawaban
supaya bisa dikreditkan harus memenuhi klausul di PER-16/2021 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/91872--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1