faq1:5k19:91872--26-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

impor pake pihak ketiga, kata AR gabisa dikreditin karena ntpn bukan atas nama wp, apakah benar?

Jawaban

supaya bisa dikreditkan harus memenuhi klausul di PER-16/2021 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP;

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/91872--26-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1