faq1:5k19:91831--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#104Q Tagihan jasa internet tanggal 1 Oktober, SKB PPh Pasal 23 tanggal 7 Oktober, Pembayaran akan dilakukan bulan November. Pertanyaannya apakah bisa menggunakan SKB itu, masa berlaku SKB apakah sejak tanggal dikeluarkan?
Jawaban
#104A SKB sesuai PER-1/PJ/2011. kembali ke saat terutangnya PPh 23, sesuai pasal 15 ayat 3 PP 94 2010 beserta penjelasannya. kalo jasa, saat terutangnya adalah pada saat pembayaran, saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur. kalo di saat itu ada SKB yang berlaku, maka tidak dilakukan pemotongan PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/91831--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1