faq1:5k19:91816--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#84Q: hasil Penghitungan PM yang dapat dikreditkan, di kolom 3B-1, saya memasukan angka Kompensasi kelebihan PPN masa Pajak sebelumnya, sudah contreng pernyataan, sudah submit, tapi hasil perhitungan dari formulir AB tadi tidak muncul pada Formulir Induk. saya sudah coba ganti browser, dari google chrome, ke microsoft edge, atau incognito windows, tapi hasilnya tetap sama. ini solusinya apa ya mas/mbak?
Jawaban
#84A sudah c3l, disarankan coba hapus SPTnya trus posting ulang SPT. wp off. case closed.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/91816--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)