User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91816--25-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#84Q: hasil Penghitungan PM yang dapat dikreditkan, di kolom 3B-1, saya memasukan angka Kompensasi kelebihan PPN masa Pajak sebelumnya, sudah contreng pernyataan, sudah submit, tapi hasil perhitungan dari formulir AB tadi tidak muncul pada Formulir Induk. saya sudah coba ganti browser, dari google chrome, ke microsoft edge, atau incognito windows, tapi hasilnya tetap sama. ini solusinya apa ya mas/mbak?

Jawaban

#84A sudah c3l, disarankan coba hapus SPTnya trus posting ulang SPT. wp off. case closed.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/91816--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)