faq1:5k19:91806--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

transaksi sewa bangunan, tetapi PPh finalnya ditanggung oleh pihak penyewa selaku pemotong. Apakah pihak penyewa tetap membuat buktipotong dan diberikan kepada pemilik gedung?

Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. (Pasal 5 ayat (1) huruf a KEP-227/PJ./2002) kembali ke ketentuan pph final atas sewa tanah bangunan ya. tetap harus dibuat bukti potongnya.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/91806--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)