User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91794--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba, untuk tarif pph badan menjadi 22% itu kan harus memenuhi persyaratan tertentu yang disebutkan di PP 30 Tahun 2020. misalkan wp udah memenuhi ketentuan tsb tapi tahun ini masih ada kompensasi kerugian atas tahun buku 2016 s.d 2018 apakah tetap bisa menggunakan tarif 22% atau tetep 25% ya?

Jawaban

jika wp memenuhi ketentuan di PP 30 tahun 2020, bisa memakai tarif 3% lebih rendah dari 22% kalo utk tahun pajak 2020 dan 2021. utk kompensasi kerugian tetap bisa diakui dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/91794--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)