faq1:5k19:91791--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penyelenggara distribusi memperoleh pulsa dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama, atas kegiatan tsb kalau dia mendistribusikan lagi dia akan bertindak sebagai penyelenggara distribusi tingkat pertama atau kedua?
Jawaban
normatif disampaikan definisi penyelenggara distribusi tingkat pertama dan kedua sesuai pasal 1 per-18/2021. harusnya wp bisa memisahkan mana pulsa dari distribusi tingkat pertama dan dari penyelenggara jasa telekomunikasi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/91791--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)