User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91791--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

penyelenggara distribusi memperoleh pulsa dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama, atas kegiatan tsb kalau dia mendistribusikan lagi dia akan bertindak sebagai penyelenggara distribusi tingkat pertama atau kedua?

Jawaban

normatif disampaikan definisi penyelenggara distribusi tingkat pertama dan kedua sesuai pasal 1 per-18/2021. harusnya wp bisa memisahkan mana pulsa dari distribusi tingkat pertama dan dari penyelenggara jasa telekomunikasi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/91791--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)