faq1:5k19:91783--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#28Q: ami terima tagihan dari pihak kedua (pemberi jasa) reimbursment dari pihak ketiga (penyedia jasa) dilampirkan faktur pajak dengan nama pembeli atas nama kami pihak pertama, kami sebagai pemakai jasa apakah FP tsb bisa kami kreditkan? transaksi untuk JKP dalam pengurusan eksport forwading. ARUS UANG DARI pihak kami ke pihak kedua
Jawaban
#28A: pm ya mbaa invoice atas reimbursement saja, tidak ada tagihan BKP/JKP, maka tidak ada aspek PPNnya.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/91783--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1