faq1:5k19:91766--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP IKUT ta DOI 2016 dan mengakui harta tambahan berupa tanah bangunan yg sampai saat ini blm dibaliknama dan baru akan dibaliknama di 2021 ini

Jawaban

sebenarnya bisa pakai SKB agar tidak perlu membayar pph pengalihan tp batas waktunya hanya samp[ai 31 dese,ber 2017. karena tidak punnya SKB dan sudah lewat periode pengajuan SKB, nanti harus bayar PPh pengalihan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/91766--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)