faq1:5k19:91746--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
OPDN menerima dividen dari PT dan dividennya tersebut akan diinvest ke PT yg sama. apakah atas penambahan modal ini nanti harus dibuatkan akte perubahan PT?
Jawaban
untuk aturan terkait akte perubahan PT di luar wewenang kita ya… tp sepanjang investasinya si OP ini td memenuhi kriteria PMK 18/2021, maka atas dividen yg diterima dikecualikan dr objek pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/91746--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1