User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91746--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OPDN menerima dividen dari PT dan dividennya tersebut akan diinvest ke PT yg sama. apakah atas penambahan modal ini nanti harus dibuatkan akte perubahan PT?

Jawaban

untuk aturan terkait akte perubahan PT di luar wewenang kita ya… tp sepanjang investasinya si OP ini td memenuhi kriteria PMK 18/2021, maka atas dividen yg diterima dikecualikan dr objek pajak

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/91746--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1