faq1:5k19:91737--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#14 Q: untuk form pemberitahuan ekspor pajak terkait jasa kena pajak, pelaporan di SPT Masa PPN bagaimana ya?
Jawaban
#14A sepanjang jenis jasanya sudah sesuai PMK 32/PMK.010/2019. Input di efakturnya di dokumen lain pajak keluaran
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/91737--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)