User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91737--25-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#14 Q: untuk form pemberitahuan ekspor pajak terkait jasa kena pajak, pelaporan di SPT Masa PPN bagaimana ya?

Jawaban

#14A sepanjang jenis jasanya sudah sesuai PMK 32/PMK.010/2019. Input di efakturnya di dokumen lain pajak keluaran

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/91737--25-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)