faq1:5k19:91735--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika pada saat pemeriksaan terdapat adanya pengurangan Pajak Keluaran dlm perhitungan SPT PPN. Lalu diterbitkan SKPN tetapi mencantumkan nilai PPN LB untuk dikompensasikan. Pada saat di SPT PPN nya itu nanti utk kompensasinya di kompensasikan di bagian mananya ya?

Jawaban

digali info detail terkait SKP-nya. WP no response

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/91735--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1