faq1:5k19:91735--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jika pada saat pemeriksaan terdapat adanya pengurangan Pajak Keluaran dlm perhitungan SPT PPN. Lalu diterbitkan SKPN tetapi mencantumkan nilai PPN LB untuk dikompensasikan. Pada saat di SPT PPN nya itu nanti utk kompensasinya di kompensasikan di bagian mananya ya?
Jawaban
digali info detail terkait SKP-nya. WP no response
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/91735--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1