User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91707--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Vendor tempat kami menyewa mobil melakukan klaim asuransi atas kerusakan mobil yang kami sewa dari mereka, Atas klaim tersebut mereka menagih kepada kami menggunakan nota debet, Apa atas klaim asuransi tersebut kami perlu potong pph ya Pak Eko? Terima kasih

Jawaban

ini transaksi antara badan dengan badan dalam negeri kan ya ? Sampaikan normatif aja bang eko, sepanjang ada unsur sewa atau pemberian jasa, dan jasanya masuk dalam PMK 141/2015, maka terutang pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/91707--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)