faq1:5k19:91707--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Vendor tempat kami menyewa mobil melakukan klaim asuransi atas kerusakan mobil yang kami sewa dari mereka, Atas klaim tersebut mereka menagih kepada kami menggunakan nota debet, Apa atas klaim asuransi tersebut kami perlu potong pph ya Pak Eko? Terima kasih
Jawaban
ini transaksi antara badan dengan badan dalam negeri kan ya ? Sampaikan normatif aja bang eko, sepanjang ada unsur sewa atau pemberian jasa, dan jasanya masuk dalam PMK 141/2015, maka terutang pph pasal 23
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/91707--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)