faq1:5k19:91702--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPh 23 atas outsourcing. Misal ada pegawai os yang dipecat oleh pengguna jasa, lalu pengguna jasa bayar kompensasi ke pemberi jasa atas pemecatannya. Kena PPh 23?

Jawaban

Perhatikan lagi jumlah bruto yang bisa dipotong pph 23 sesuai PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/91702--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1