faq1:5k19:91679--25-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kendaraan dibeli tahun 2012, diikutkan TA di tahun 2016. Penyusutannya gimana ya? Apakah boleh disusutkan secara fiskal?
Jawaban
gak boleh ya, pasal 45 ayat 3 PMK-118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU TA, Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/91679--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)