User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91669--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sewa alat berat dan sewa bangunan, PM bisa dikreditkan?

Jawaban

Bisa aja, sepanjang tidak termasuk ke pasal 9 ayat (8) UU PPN

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/91669--25-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1