User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91628--25-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Dalam hal non PKP menyerahkan BKP ke PKP lain, apakah ada konsekuensi tidak menerbitkan faktur?

Jawaban

Tidak ada karna saat penyerahan BKP/JKP belum dikukuhkan sebagai PKP. Justru apabila non PKP menerbitkan faktur akan kena sanksi STP Pasal 14

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/91628--25-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1