User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91612--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait peraturan PER-18/PJ/2021 pada pasal 4 ayat 1. 1. Mengenai keterangan 'Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama' yang dimaksud harus dicantumkan nya dimana ya min? Apakah dikolom keterangan barang/jasa atau dibawah barcode efaktur seperti referensi nomor invoice? 2. apakah pemberian keterangan 'Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama' pada faktur pajak tersebut wajib ditampilkan hanya untuk transaksi penjualan pulsa saja atau termasuk transaksi lain, misalnya tagihan manfee/komisi ke kit

Jawaban

1. keterangan “Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama” dicantumkan di FP atau di dokumen yg dipersamakan FP Karena di per16/2021 struk dari distribusi penjualan pulsa dianggap sebagai dokumen lain FP 2. Keterangan itu hanya atas penjualan pulsa atau kartu perdana

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/91612--22-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1