User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91609--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

yayasan kami sekarang sedang mengadakan program Kampus merdeka (Mitra studi independen) yang bekerjasama dengan Kemdikbud. Kami memiliki beberapa mentor yang ditugaskan untuk mentoring mahasiswa2 dalam program tersebut. Untuk penggajian mentor tersebut, apakah kewajiban pajak PPh 21nya masuk kedalam kategori Freelancer (pekerja lepas) atau Jasa Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan ya? mohon dibantu mas/mba.

Jawaban

Sebenarnya tergantung yayasan mengakui mentor tsb sebagai apa kalau memang mentor bukan pegawai yayasan tsb berarti masuk perhitungan pph 21 bagi bukan pegawai mas Kalau diakui sebagai pegawai, dikontraknya ada jangka waktu atau keterangan tertentu sampai kapan bekerjanya atau tidak

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k19/91609--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)