faq1:5k19:91609--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
yayasan kami sekarang sedang mengadakan program Kampus merdeka (Mitra studi independen) yang bekerjasama dengan Kemdikbud. Kami memiliki beberapa mentor yang ditugaskan untuk mentoring mahasiswa2 dalam program tersebut. Untuk penggajian mentor tersebut, apakah kewajiban pajak PPh 21nya masuk kedalam kategori Freelancer (pekerja lepas) atau Jasa Bukan Pegawai yang bersifat berkesinambungan ya? mohon dibantu mas/mba.
Jawaban
Sebenarnya tergantung yayasan mengakui mentor tsb sebagai apa kalau memang mentor bukan pegawai yayasan tsb berarti masuk perhitungan pph 21 bagi bukan pegawai mas Kalau diakui sebagai pegawai, dikontraknya ada jangka waktu atau keterangan tertentu sampai kapan bekerjanya atau tidak
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k19/91609--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)