User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91605--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penjualan barang melalui website karna jumlahnya banyak dan pembeli adalah konsumen akhir langsung apakah boleh menggunakan fp yg digunggung?

Jawaban

Boleh. Pasal 79 ayat 3 PMK 18 2021. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k19/91605--22-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1