faq1:5k19:91591--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sore. Jika perusahan baru terdaftar sbg WP Badan Juni 2017, kemudian baru ada Penjualan di bulan Agustus 2017. Saat tahun 2017 penghitungan PPh Badannya menggunakan tarif apa ya pak? masih ttep 25% kan kak?

Jawaban

iya, kalau untuk tahun 2017, berarti pake tarif pph badan 25%. Dan bisa menggunakan pasal 31E UU PPh jika peredaran brutonya sampai 50M

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k19/91591--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1