faq1:5k19:91572--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#4Q Pertanyaan : 1. Kami WP dengan Klasifikasi Lapangan Usahan sebagai perusahaan penangkapan ikan, permohonan SKTD yang kami ajukan, apakah SKTD Tahunan atau SKTD untuk setiap penyerahan/impor ? 2. Apabila Kontrak pembelian dilakukan pada bulan nopember atau Desember tahun 2021 ini, sedangkan pengiriman kapal dari lurar negeri baru dilakukan pada bulan Januari tahun 2022, maka dalam pengajuan eSKTD, tahun yang kita masukkan sebagai tahun permohonan, apakah tahun 2021 ini atau tahun 2022 ? 3. Bi

Jawaban

#4A: 1. yg menggunakan SKTD tiap penyerahan adalah yg dijelaskan di pasal 6 ayat 1 PMK 41/PMK.03/2020 2. penyerahan tsb masuk ke eSKTD tahun berapa, jelaskan sesuai pasal 6 ayat 6 3. dokumen yg diupload adalah RKIP (pasal 9 ayat 2) 4. ini cek di lampiran mba, ada petunjuk pengisian. pelabuhannya diisi pelabuhan tempat alat angkutan tertentu diimpor 5. data lokasi pemanfaatan yg ditanyain wp ini terkait apa ya mba? aku cek di PMKnya gaada yg jelasin tentang ini 6. diisi dengan spesifikasi

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k19/91572--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1