User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91568--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila WNA karyawan sudah memiliki kitas dan NPWP, apa untuk perhitungan pajak nya menggunakan pph 21 atau 26 ?

Jawaban

Kalau sudah memiliki NPWP, perlakuannya sama dengan WP biasa ya mas

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k19/91568--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)