faq1:5k19:91547--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya menjalankan usaha PT sebagai agen LPG Non Subsidi Pertamina,Saat penebusan LPG ke Pertamina kami sudah dipungut pph pasal 22, Yang mau saya tanyakan pada saat pembuatan SPT Tahunannya apakah saya masih ada terhutang PPH Badan lagi bu ataukah sudah tidak terhutang pph badan lagi karena sdh dipungut pph ps22 final oleh pertamina?
Jawaban
Pph badan yg dimaksud adl pph atas penghasilan dalam spt tahunan. Atas penghasilan dari usahanya perlu dilaporkan di spt tahunan yang nantinya dikenakan tarif pph badan atas penghasilan kena pajak. dan atas pemungutan yg dilakukan pertamina, krn pemungutanya bersifat final, mk bukti pungut yg diberikan oleh pertamina tidak bisa jadi kredit pajak di spt tahunan karena sifatnya final.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/91547--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1