User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91538--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika status suami istri pisah harta dan penghasilan (PH), apakah pemberian uang bulanan dari suami ke istri termasuk objek pajak atau bukan?

Jawaban

sesuai UU PPh penjelasan pasal 8, keluarga ditempatkan sbg satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukan penghasilan/ objek pajak bagi si istri. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k19/91538--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1