faq1:5k19:91538--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika status suami istri pisah harta dan penghasilan (PH), apakah pemberian uang bulanan dari suami ke istri termasuk objek pajak atau bukan?
Jawaban
sesuai UU PPh penjelasan pasal 8, keluarga ditempatkan sbg satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukan penghasilan/ objek pajak bagi si istri. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/91538--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1