faq1:5k19:91529--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin mas mba kalau direktur januari - mei 2021 tidak digaji, juni 2021 baru mulai digaji lagi, itu apakah benar dikategorikan januari sd mei 2021 itu penghasilan 0 sehingga penghitungan pph 21 bulan juninya seperti biasa , bukan seperti peghitungan PPh 21 pegawai yang masuk tengah tahun spdn awal tahun?
Jawaban
penghitungan pph pasal 21 mengacu ke per 16/2016. tidak pakai perhitungan yang masuk tengah tahun ya, karena faktanya ybs sudah bekerja di perusahaan mulai awal tahun, hanya saja penghasilannya nol.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/91529--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)