faq1:5k19:91521--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo pisah harta, uang yang dikasih suami ke istri apakah objek mas/mb?
Jawaban
sesuai Uu PPh, penjelasan pasal 8, bahwa Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukanlah penghasilan/ objek pajak bagi si istri sesuai pasal 4 ayat 1. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k19/91521--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)