faq1:5k19:91521--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo pisah harta, uang yang dikasih suami ke istri apakah objek mas/mb?

Jawaban

sesuai Uu PPh, penjelasan pasal 8, bahwa Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. sehingga uang yang diberi suami kepada istri bukanlah penghasilan/ objek pajak bagi si istri sesuai pasal 4 ayat 1. jika pisah harta, maka istri melaporkan uang tersebut di bagian bukan objek pajak di spt tahunan nya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/91521--22-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)