User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91508--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada wp pindah kpp dari madya ke kpp pratama, skb pph psl 22 dikeluarkan dari madya, berlaku sampai akhir th, kita mau minta legalisir Skb, kita dipingpong , di kpp pratama ditolak tdk mau legalisir krn mereka tdk menerbitkan skb, kita di suruh ke kpp madya, di madya ditolak juga krn berkasnya sdh diserahkan ke pratama, diinformasikan mesti nya minta legalisir ke kpp yg baru, apakah punya peraturan yg menyebutkan kpp mana yg harusnya melegalisir skb tsb???

Jawaban

jk yg dimaksud skb per 1/2011, di dalam se 11/2011 disebutkan “Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.” jadi yang melegalisir adalah kpp yang menerbitkan skb.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/91508--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)