User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91501--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Siang, saya mau tanya tentang objek PPh 22. Untuk transaksi pembelian batu kaput dikenakan PPh gak ya ka? soalnya setelah saya baca di PMK 34 tidak ada spesifik menyebutkan batu kapur sebagai objek pajak mineral bukan logam

Jawaban

Kalau mekanisme restitusinya menggunakan pengembalian pendahuluan maka WP masih bisa melakukan pembetulan. Namun WP di akhir menyebutkan kalau sudah diperiksa maka tidak bisa melakukan pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k19/91501--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1