faq1:5k19:91501--22-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Siang, saya mau tanya tentang objek PPh 22. Untuk transaksi pembelian batu kaput dikenakan PPh gak ya ka? soalnya setelah saya baca di PMK 34 tidak ada spesifik menyebutkan batu kapur sebagai objek pajak mineral bukan logam
Jawaban
Kalau mekanisme restitusinya menggunakan pengembalian pendahuluan maka WP masih bisa melakukan pembetulan. Namun WP di akhir menyebutkan kalau sudah diperiksa maka tidak bisa melakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k19/91501--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1