faq1:5k19:91459--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
1. Apakah ongkos angkut yang kami tagihkan ke customer wajib merupakan objek PPN dan wajib kami terbitkan faktur pajak ? Mohon diberikan dasar aturannya ———- Cukup sampaikan definisi DPP PPN kah bahwa ongkir termasuk harga jual. ? (Pasal 1 nomor 18 UU PPN).
Jawaban
Betul. Sampaikan aja bahwa untuk penyerahan BKP kan dppnya adalah harga jual, dan jelaskan aja definisi harga jual sesuai uu PPN itu termasuk semua biaya yg diminta
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/91459--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)