faq1:5k19:91435--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya mengenai nota dinas nomor ND-183/PJ/PJ.03/2021, disebutkan bahwa biaya untuk tes deteksi covid, vaksinasi, dan sarana penunjang covid dapat dibebankan oleh perusahaan dan tidak merupakan objek PPh21 : 1. Apakah hal ini berlaku juga untuk pegawai kontrak/ outsourcing? 2. Apakah hal ini berlaku juga untuk biaya covid bagi keluarga pegawai?
Jawaban
1. Di NDnya tidak disebut spesifik harus pegawai yang bagaimana, intinya untuk pegawai ya. kembalikan sesuai definisi per-16/2016 2. Harusnya tidak, karena di ND cuma disebut untuk pegawai aja, dan biaya tsb harus berkenaan sama 3M perusahaan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k19/91435--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)