faq1:5k19:91391--22-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Twitter : @kring_pajak Mereka sudah memberikan kepada kami form DGT-1. Dalam Tax Treaty Indonesia-Amerika tidak tercantum dengan jelas perihal tarif untuk pemotongan Atas jasa design yang mereka berikan, hanya ada untuk deviden, royalty, dan bunga. Mohon dibantu untuk pencerahannya. Terimakasih https://twitter.com/jungvina/status/1451112535743033347

Jawaban

Pertama harus kita gali dulu, yang memberikan jasa ini pakah terkait dengan pekerjaan bebas yang dilakukan SPLN (independent personal service) atau atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh SPLN karena masuk dalam pasal yang berbeda di dalam P3B. Jika sudah ditentukan mana yang merupakan lingkup kegiatan pemberian jasa yang dilakukan oleh SPLN tadi, silakan lihat di pasal mengenai ketentuan tersebut dalam P3B. secara ketentuan P3B mungkin tidak disebutkan tarif yang dikenakan kalau terkait busines

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/91391--22-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1