faq1:5k19:91362--31-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang pak.. Kami mau tanya bila perusahaan kami terjadi force majeure (kejadian yg diluar kendali kami) Bulan Januari 2021 dimana atas kejadian tersebut Aktiva Tetap kami dgn nominal nilai Buku 1 Milyar lebih tdk bisa digunakan lagi. Atas kejadian tersebut apa bisa di beban kan dalam laporan L/R perusahan kami di dalam SPT Tahunan 2021….? Bila kami menbebankan sejumlah nilai buku aktiva tersebut, maka perusahaan kami dalam laporan Laba Rugi akan mengalami kerugian. Selanjutnya atas keru
Jawaban
Kalo untuk laporan laba rugi perusahaan sesuai kan saja dgn standar akuntansi yg berlaku. Kalo untuk dibebankan di SPT Tahunan (biaya fiskal) itu balik lagi ke ketentuan pasal 6 dan pasal 9 uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k19/91362--31-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1