User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91362--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang pak.. Kami mau tanya bila perusahaan kami terjadi force majeure (kejadian yg diluar kendali kami) Bulan Januari 2021 dimana atas kejadian tersebut Aktiva Tetap kami dgn nominal nilai Buku 1 Milyar lebih tdk bisa digunakan lagi. Atas kejadian tersebut apa bisa di beban kan dalam laporan L/R perusahan kami di dalam SPT Tahunan 2021….? Bila kami menbebankan sejumlah nilai buku aktiva tersebut, maka perusahaan kami dalam laporan Laba Rugi akan mengalami kerugian. Selanjutnya atas keru

Jawaban

Kalo untuk laporan laba rugi perusahaan sesuai kan saja dgn standar akuntansi yg berlaku. Kalo untuk dibebankan di SPT Tahunan (biaya fiskal) itu balik lagi ke ketentuan pasal 6 dan pasal 9 uu pph

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k19/91362--31-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1