Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Dengan hormat, perkenalkan nama saya Natalia Tan penanggung jawab bagian keuangan : Nama kantor : PT Bahtera Sentra Niagatama NPWP : 734839889045000 Pada tanggal 15 Juli 2021 kami mendapatkan SKB PPh22 Impor tersebut di atas sebagai lanjutan dari insentif SKB yang sebelumnya. SKB2 yang sebelumnya, semua berjalan sesuai dengan sistim dimana PPh22 Impor kami dibebaskan pemungutannya. Namun sejak SKB Nomor : KET-61/22KLU/WPJ.21/KP.0403/2021maka mulai terjadi masalah. Kami impor di bulan Juli diny
Jawaban
Setelah dicek, KLU WP yg ada di SKB tidak tercantum dalam tabel KLU insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor di lampiran pmk 82/2021. Jadi WP memang tidak bisa pakai SKB untuk dapat memanfaatkan insentif tsb. Informasikan saja kepada WP untuk mengecek kode KLU yang berhak mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor di Lampiran huruf J PMK 82/2021. Jika KLU nya tidak ada di daftar KLU yg mendapat insentif pembebasan PPh 22 impor berarti WP tidak dapat memanfaatkan insentif tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
FS