Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba wp tanya terkait dengan PMK 65 th 2021, apakah pada saat transaksi impor ke kawasan berikat, apakah: 1. Faktur Pajak itu diterbitkan per shipment lalu jika ada perubahan harga pada saat barang sampai di kawasan berikat maka dibuatkan FP pengganti bersamaan dengan dokumen BC 4.0 pengganti atau 2. bisa diterbitkan secara gabungan (FP gabungan) dengan harga final setiap akhir bulan ketika barang sudah sampai kawasan berikat sehingga tidak perlu menerbitkan FP pengganti?
Jawaban
untuk ketentuannya sesuai pasal 20 pmk 65/2021. tidak buat fp biasa ya karena kan pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan berikat, dimana penjual bukan pkp. untuk mekanisme nya pasal 39, melalui pemberitahuan pabean. jika ada perubahan harga boleh konfirmasi ke BC bagaimana mekanisme perubahan harga tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL