faq1:5k19:91327--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP badan, salah satu kegiatannya trading saham. Katakan dalam 1 trading dpt keuntungan kotor 40juta sebelum pph final. Apakah yg dimasukan ke pembukuan nilai setelah pph final? (Agar tdk double taxation) Wp ini punya suket PP-23, jika trading memang bagian dr usaha dia. Apakah atas penghasilan yg sdh dikenakan pph final atas transaksi saham, tetap terutang pp-23?
Jawaban
by PM Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23 Tahun 2018, Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersendiri tidak termasuk penghasilan yang dikenai PP 23. PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1215
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k19/91327--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)