faq1:5k19:91300--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya kan akan melakukan pembetulan Nilai PEB hanya saya NPWP ny itu sudah dipusatkan apakah masih bisa pembetulan ? bagaimana inputnya?
Jawaban
dari poster pemusatan, setelah SMP (saat mulai pemusatan) tidak bisa dilakukan penggantian dokumen.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/91300--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)