User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91300--21-oktober-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya kan akan melakukan pembetulan Nilai PEB hanya saya NPWP ny itu sudah dipusatkan apakah masih bisa pembetulan ? bagaimana inputnya?

Jawaban

dari poster pemusatan, setelah SMP (saat mulai pemusatan) tidak bisa dilakukan penggantian dokumen.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/91300--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)