faq1:5k19:91298--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya tidak ada SIUJK apakah ketika saya mengerjakan jasa konstruksi maka dikenakan pph pasal 23?
Jawaban
yang diatur di pph pasal 23 adalah terkait dengan jasa instalasi dan perawatan sesuai pasal 1 ayat 6 huruf y dan z PMK 141 2015. selain itu, maka tetap dikenakan pph pasal 4 ayat 2 terkait jaskon
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k19/91298--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)