User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91298--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya tidak ada SIUJK apakah ketika saya mengerjakan jasa konstruksi maka dikenakan pph pasal 23?

Jawaban

yang diatur di pph pasal 23 adalah terkait dengan jasa instalasi dan perawatan sesuai pasal 1 ayat 6 huruf y dan z PMK 141 2015. selain itu, maka tetap dikenakan pph pasal 4 ayat 2 terkait jaskon

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k19/91298--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)