User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91290--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa kontruksi final, kalau tidak punya sertifikat kena PPh pasal 4 ayat 2 atau 23?

Jawaban

Jasa yang dikenakan PPh pasal 23 dijelaskan di PMK 141/2015. Apabila dia melaksanakan jasa kontruksi tapi tidak punya sertifikat, jatuhnya kena PPh pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi non kualifikasi

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k19/91290--21-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1