faq1:5k19:91290--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jasa kontruksi final, kalau tidak punya sertifikat kena PPh pasal 4 ayat 2 atau 23?
Jawaban
Jasa yang dikenakan PPh pasal 23 dijelaskan di PMK 141/2015. Apabila dia melaksanakan jasa kontruksi tapi tidak punya sertifikat, jatuhnya kena PPh pasal 4 ayat 2 jasa kontruksi non kualifikasi
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/91290--21-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1