faq1:5k19:91283--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP TLDDP melakukan penyerahan ke SPLN tp SPLN nya minta barangnya dikirim ke kawasan berikat apakah boleh dan dapat fasilitas? bagaimana pengisian fp nya?
Jawaban
sesuai PMK 165/2021 seharusnya bisa dpt fasilitas sepanjang memenuhi kriteria pasal 21. identitas pembeli di FP nanti diisi seusia identitas SPLN pemilik BKP
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/91283--21-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)