faq1:5k19:91278--24-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika nama yg tertera di SPPT PBB berbeda dgn nama pemilik skrg bagaimana? ini terkait dengan pencantuman NOP waktu buat kode billing. Penjualnya pihak B, mau jual ke pihak C. Tapi NOP masih atas nama pihak A. Apakah tidak masalah?
Jawaban
Secara nyata tanahnya itu kan milik B. Untuk kode billing bisa pake NOP tsb. Kalo ditanya KPP tinggal pembuktiannya aja tanah itu milik siapa
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k19/91278--24-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1