faq1:5k19:91272--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
bagaimana cara input fasilitas pengurangan PPh badan pmk 130/2020 di espt?
Jawaban
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/91272--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)