faq1:5k19:91252--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#71Q: mau bertanya, saya ada transaksi dengan pemerintahan batam, walaupun ppn nya tidak dipungut, saya kan tetap menggunakan kode 020 ya, nah apakah pemungut tsb nanti tetap menyetorkan ppn ya krn memakai kode 020 ke kas negara? Dasar hukumnya apa ya mas/mba?
Jawaban
#71A Nilai transaksi 100 jt lebih. karena nilainya diatas 2juta, PPNnya dipungut instansi pemerintah, kode FPnya benar 02. resumenya ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5770 ketentuannya PMK 231/PMK.03/2019 mulai pasal 16
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k19/91252--21-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1