faq1:5k19:91245--21-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#69Q masmba izin bertanya, perusahaan memakai jasa dari vendor untuk jasa pengangkutan dan jasa penyimpanan barang. atas jasa tersebut vendor ini bekerja sama dgn perusaahn lain untuk mendukung jasa tersebut, di invoice dari pt yg kerja sama dgn si vendor itu mereka mengalamatkan nya pada si vendor bukan ke perusahaan. apakah perusahaan bisa memotong pph 23 atas jasa nya?

Jawaban

#69A: boleh di cek di PMK-141/2015 Pasal 1 ayat 4 hurf c & d mbak. disitu ada peraturan terkait pembayaran ke pihak ketiga atau reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga. kalo masuk ke klausul tersebut berarti atas pembayaran tersebut tidak termasuk bruto pemotongan PPh Pasal 23. jadi yg dipotong si perusahaan pengguna jasa hanya atas jasa yg diserahkan oleh vendor aja. untuk pemotogan atas jasa pihak ketiga tadi merupakan kewajiban si vendor.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/91245--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)