Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya mengenai cara perhitungan pemotongan pajak atas tunjangan kinerja PNS mengacu pada peraturan yang mana ya min? Soalnya saya coba aplikasi kan pada kasus nyata, angkanya tidak cocok Apakah DPP nya hanya tunjangan kinerja, atau digabung dengan gaji pokok dan tunjangan lain selain uang makan?
Jawaban
secara umum, teknis penghitungan PPh 21 ada di PER 16/ 2016.. Untuk PNS, bisa masuk sebagai pegawai tetap.. Pasal 1 angka 15: “Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam TUNJANGAN, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur”. haruse tunjangan kinerja jg masuk sebagai unsur Ph bersifat teratur…
Dasar Hukum
–
Editor
SR