faq1:5k19:91145--14-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP melakukan revaluasi aktiva tetap dan sudah menyetorkan pph final 10%. Jika kemudian aset yang di revaluasi tersebut dijadikan setoran modal ke PT baru setelah direvaliasi, apa akan dikenakan PPh TB 2,5℅ lagi atas pengalihan tanah/bangunan?
Jawaban
iya, beda objek
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k19/91145--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)