User Tools

Site Tools


faq1:5k19:91145--14-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP melakukan revaluasi aktiva tetap dan sudah menyetorkan pph final 10%. Jika kemudian aset yang di revaluasi tersebut dijadikan setoran modal ke PT baru setelah direvaliasi, apa akan dikenakan PPh TB 2,5℅ lagi atas pengalihan tanah/bangunan?

Jawaban

iya, beda objek

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k19/91145--14-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)